Disampaikan pada Seminar Nasional UPI & ISPI, Bandung, 9 Juni 2025
I. Urgensi Perubahan UU Sisdiknas
Penyelarasan dengan Dinamika Global:
Perlu adaptasi terhadap perkembangan teknologi, tantangan global, dan prinsip pendidikan inklusif serta sepanjang hayat.
UU No. 20/2003 dinilai tidak lagi memadai.
Harmonisasi Regulasi:
Penyatuan regulasi pendidikan yang terpisah (UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi) untuk menciptakan sistem hukum yang sederhana dan responsif.
II. Tahap Legislasi Revisi UU Sisdiknas
Berdasarkan UU No. 12/2011:
Pengajuan:
Perencanaan: Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2029 (Keputusan DPR RI No. 64/2024).
Penyusunan:
Disiapkan Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja.
Draft diajukan ke Badan Legislasi DPR untuk harmonisasi.
Disetujui Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Pembahasan: Tahap I dan II.
Pengesahan & Pengundangan: Setelah persetujuan Pembahasan II dan tanda tangan presiden.
(Status saat ini: Masih tahap pengajuan)
III. Metode Legislasi: Kodifikasi
Metode Kodifikasi: Menggabungkan seluruh regulasi pendidikan (e.g., UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pesantren) dalam satu dokumen hukum sistematis.
IV. Lima Isu Strategis Revisi UU Sisdiknas
1. Pemerataan Akses Pendidikan
Masalah:
Kesenjangan akses di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Ketimpangan kualitas sarpras, guru, dan hasil Asesmen Nasional (AN).
Kesenjangan digital dan pembiayaan (BOS/DAK tidak proporsional).
Revisi Penting:
UU No. 20/2003:
Pasal 11: Tambah jaminan pemerataan mutu (bukan hanya akses).
Pasal 49: Tegaskan porsi anggaran untuk daerah tertinggal dan pengawasan dana.
UU No. 12/2012 (Pendidikan Tinggi):
Pasal 12–13: Klausul affirmative action untuk warga 3T dan miskin.
Pasal 40–41: Skema pembiayaan adil berbasis kebutuhan.
2. Status & Kesejahteraan Guru & Dosen
Masalah Guru:
Beban kerja >24 jam tanpa tunjangan, sertifikasi berbelit, guru honorer bergaji di bawah UMR.
Revisi (UU No. 14/2005):
Pasal 14: Hak tunjangan wilayah sulit dan jaminan sosial.
Pasal 16: Otomatisasi pembayaran tunjangan profesi.
Pasal 36–37: Pengakuan masa kerja honorer.
Masalah Dosen:
Gaji rendah di PTS, beban tridharma tidak proporsional, dana riset terbatas.
Revisi (UU No. 14/2005):
Pasal 45: Jaminan kesejahteraan minimal (PTN/PTS).
Pasal 53: Tunjangan berbasis riset dan inovasi.
3. Kurikulum & Standar Nasional Pendidikan
Masalah:
Kurikulum terlalu seragam, tidak relevan dengan konteks lokal.
Beban mata pelajaran menumpuk, kurang fokus pada keterampilan abad 21.
SNP kaku menghambat inovasi.
Revisi Penting:
UU No. 20/2003:
Pasal 35–36: Fleksibilitas adaptasi kurikulum lokal.
Pasal 38: Kewenangan daerah/sekolah mengembangkan kurikulum kontekstual.
UU No. 12/2012 (Pendidikan Tinggi):
Pasal 35–36: Otonomi PT menyusun kurikulum berbasis kebutuhan lokal/industri.
4. Otonomi vs Sentralisasi Perguruan Tinggi
Perbandingan:
Aspek Otonomi Sentralisasi
Pengambilan keputusan Mandiri (akademik, keuangan, SDM) Bergantung regulasi pusat
Inovasi kurikulum Fleksibel sesuai kebutuhan industri Terbatas standar nasional
Pembiayaan Sumber dana alternatif (CSR, usaha) Bergantung APBN
Revisi (UU No. 12/2012):
Perjelas batas otonomi akademik/keuangan.
Mekanisme afirmasi untuk PT daerah.
Penguatan akuntabilitas dan kemitraan industri.
5. Mandatory Spending 20% Anggaran Pendidikan
Masalah:
Dana pendidikan tercampur belanja non-pendidikan (e.g., infrastruktur).
Risiko pemotongan anggaran (e.g., usulan Kemenkeu 2024).
Revisi:
Harmonisasi definisi "anggaran fungsi pendidikan" (UU APBN) dan "anggaran pendidikan" (UU Sisdiknas).
Mekanisme distribusi langsung berdasarkan belanja negara (bukan pendapatan).
Komposisi Anggaran 2025:
Terbesar: Transfer ke Daerah (47,92%) dan Anggaran Kemenag (9,1%).
V. Isu Strategis Lain
Otonomi guru, wajib belajar 13 tahun, pendidikan vokasi.
Digitalisasi pendidikan, perguruan tinggi asing, pajak pendidikan.
Pendidikan pesantren, perlindungan guru, sentralisasi guru.
Kontak Komisi X DPR RI
Alamat: Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta.
Email: komisi10@dpr.go.id, set_komisi10@dpr.go.id
Medsos Penulis: [@]hetifah, [@]hetifahpage